Pasal 58
(1) Dalam rangka menjamin produk Hewan yang aman,
sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, dan registrasi produk He*a.r, (2t P-engawasan, pemeriksaan, dan pengujian produk Hewan berturut-turut dilakukan di te;pat produksi, pada waktu pemotongan, penampungan, dan pengumpulan, pada waktu dalam keadaan segar, sebelum pengawetan, dan pada waktu peredaran setelah pengawetan.
(3) Standardisasi ...
PRESIOEN REPi,JBI-IK INDONESIA 20
(3) Standardisasi, sertifikasi, dan registrasi Produk
Hewan dilakukan terhadap Produk Hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (41 Produk Hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai:
- sertifikat veteriner; dan
- sertifikat halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan. (s) Setiap Orang dilarang mengedarkan Produk Hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak disertai dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau
mengedarkan Produk Hewan dilarang memaisukan Produk Hewan dan/atau menggunakan bahan tambahan yang dilarang. (7t Produk Hewan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal jika dipersyaratkan oleh negara pengimpor.
(8) Untuk pangan olahan asal Hewan, selain wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan.
- Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
