UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009
Pasal 36
(r) Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran Hewan atau Ternak dan Produk Hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri. (2t Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk membina peningkatan produksi dan konsumsi protein hewani dalam mewujudkan ketersediaan pangan bergizi seimbang bagi masyarakat dengan te tap meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha peternakan.
(3) Pemerintah ...
PRESIDEN
R EFUDT-IK INDONESIA
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pemasaran Hewan atau Ternak dan Produk Hewan.
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 36A, Pasal 368, Pasal 36C, Pasal 36D, dan
Pasal 36E sehingga berbunyi sebagai berikut:
