UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009
Pasal 32
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berkewajiban mendorong agar sebanyak mungkin warga masyarakat menyelenggarakan budi daya Ternak sesuai dengan pedoman budi daya Ternak yang baik.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memfasilitasi dan membina pengembangan budi daya yang dilakukan oleh Peternak dan pihak tertentu yang mempunyai kepentingan khusus.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina dan memberikan fasilitas untuk pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan badan usaha di bidang Peternakan.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
