UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009
Pasal 31
( 1) Peternak dapat melakukan kemitraan usaha di bidang budi daya Ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, ketergantungan, dan berkeadilan.
(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan:
- antar-Peternak;
- antara Peternak dan Perusahaan Peternakan;
- antara Peternak dan perusahaan di bidang lain; dan
- antara Perusahaan Peternakan dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
- penyediaan sarana produksi;
- produksi;
- pemasaran; dan/atau
- permodalan atau pembiayaan.
(4) Pemerintah ...
PRESIDEN
R E PUB L.IK INOONESIA
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kemitraan usaha.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
