Pasal 18
(1) Dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit, Ternak
Ruminansia Betina Produktif diseleksi untuk Pemuliaan, sedangkan Ternak ruminansia betina yang tidak produktif disingkirkan untuk dijadikan Ternak potong. (21 Penentuan Ternak ruminansia betina yang tidak ( 1) produktif sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang
(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
menyediakan dana untuk menjaring Ternak Ruminansia Betina Produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menampung Ternak tersebut pada unit pelaksana teknis di daerah untuk keperluan pengembangbiakan dan penyediaan Bibit Ternak ruminansia betina di daerah tersebut.
(4) Setiap Orang dilarang menyembelih Ternak
ruminansia kecil betina produktif atau Ternak ruminansia besar betina produktif. (s) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal:
- penelitian;
- Pemuliaan;
- pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan;
- ketentuan agama;
- ketentuan adat istiadat; dan/atau
- pengakhiran per-rderitaan Hewan.
(6) Setiap ...
PRESIOEN
R EFUE]L I( INOONESIA
-t2-
(6) Setiap Orang harus menjaga populasi anakan ternak
ruminansia kecil dan anakan ternak ruminansia besar.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan
penyingkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penjaringan Ternak Ruminansia Betina Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan populasi anakan ternak ruminansia kecil dan anakan ternak ruminansia besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
