UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009
Pasal 16
( 1) Pengeluaran Benih dan/ atau Bibit dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian Ternak lokal terj amin.
(2) Pengeluaran ...
PRESIDEN
R EP IIRL IK INDONESIA
(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang dilakukan terhadap Benih dan/atau Bibit yang terbaik di dalam negeri.
(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
