UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009
Pasal 15
(l) Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan untuk:
- meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- mengatasi kekurangan Benih dan/ atau Bibit di dalam negeri; dan/atau
- memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan. t2l Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
- memenuhi persyaratan mutu;
- memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
- bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh otoritas veteriner;
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina Hewan; dan
- memerhatikan kebijakan pewilayahan sumber Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Benih
dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
mutu dan persyaratan teknis Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
