Pasal 13
Penyediaan dan pengembangan Benih dan/atau Bibit dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri.
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berkewajiban untuk melakukan Pemuliaan, pengembangan usaha pembenihan dan/atau pembibitan dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin ketersediaan Benih dan/atau Bibit.
(2) Kewajiban Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengembangan usaha pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mendorong penerapan teknologi reproduksi.
(3) Dalam hal usaha pembenihan dan/atau pembibitan
oleh masyarakat belum berkembang, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membentuk unit pembenihan dan/atau pembibitan
(4) Pembentukan unit pembenihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditujukan untuk pemurnian Ternak tertentu atau untuk produksi,
(5) Setiap Benih atau Bibit yang beredar wajib memiliki
sertifikat Benih atau Bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.
(6) Sertifikat Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi Benih atau Bibit yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.
(7) Setiap Orang dilarang mengedarkan Benih atau Bibit
yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;
Pasal 15...
PRESIDEN
R EPIJEILIK INDONESIA
