Pasal 6
Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara keberlanjutan" adalah upaya yang perlu dilakukan oleh kabupaten/kota untuk memasukkan Kawasan Penggembalaan Umum dalam program pembangunan daerah.
Ayat (2) ,..
."uJ'1['1,?53r.,o
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "kastrasi,, adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkannya atau menghambat fungsinya. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan "penetapan lahan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum" yaitu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyediakan lahan penggembalaan umum, antara lain, misalnya tanah pangonan, tanah titisara atau tanah kas desa. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas.
Angka 3 Cukup jelas.
Angka 4
