UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 9
Ayat (1) Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAM to Work:
- Equal opportunity - Kesempatan sama
- Non-discrimination - Tanpa diskriminasi
- Termasuk mendirikan perusahaan pers
Negara Mendirikan Perusahaan Pers: "Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers."
Rasional:
- Pers = fungsi strategis
- Negara boleh turut serta
- Melalui BUMN/lembaga
- Bukan monopoli negara
Contoh:
- LKBN ANTARA (kantor berita negara)
- RRI, TVRI (meskipun bukan "pers" dalam arti sempit)
Ayat (2) Cukup jelas
