UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dua Sumber Perlindungan:
- Pemerintah - State protection
- Masyarakat - Social protection
Objek Perlindungan:
- Wartawan yang melaksanakan fungsi jurnalistik
- Wartawan yang melaksanakan hak (Hak Tolak, dll)
- Wartawan yang melaksanakan kewajiban (KEJ)
- Wartawan yang melaksanakan peranan (watchdog, dll)
Syarat:
- Sesuai peraturan perundang-undangan
- Dalam koridor hukum
- Tidak menyalahgunakan profesi
