UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Proses Penetapan KEJ:
- Disepakati oleh organisasi wartawan (bottom-up)
- Ditetapkan oleh Dewan Pers (formalisasi)
Bukan:
- Dibuat sepihak Dewan Pers
- Dibuat pemerintah
- Dipaksakan dari atas
Prinsip:
- Kesepakatan profesi - Professional consensus
- Dewan Pers sebagai fasilitator dan validator
- Self-regulation
