UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Tiga Kriteria Informasi:
- Tepat - Relevant, timely
- Akurat - Factual, precise
- Benar - True, verified
Dampak Informasi Berkualitas:
- Keadilan ditegakkan
- Kebenaran diwujudkan
- Supremasi hukum berfungsi
- Masyarakat tertib
Kausalitas: Informasi berkualitas → Opini publik yang informed → Keadilan & kebenaran → Supremasi hukum → Masyarakat tertib
