UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5
Ayat (1) Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence):
Larangan:
- Tidak menghakimi - Trial by the press
- Tidak menyimpulkan kesalahan - Prejudgment
Khususnya:
- Kasus masih dalam proses peradilan
- Sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Kewajiban:
- Mengakomodasikan semua pihak
- Berimbang (cover both sides)
- Mendengar versi terdakwa/tersangka
Contoh Pelanggaran:
- "Pelaku pembunuhan X..." (sebelum putusan)
- "Koruptor Y terbukti..." (sebelum putusan)
- Headline yang menghakimi
Benar:
- "Tersangka pembunuhan X..."
- "Terdakwa Y yang didakwa korupsi..."
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
