Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Tiga Larangan:
- Pencegahan - Preventing beforehand
- Pelarangan - Prohibition
- Penekanan - Coercion/pressure
Tujuan: Agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin → Right to know
Kemerdekaan Bertanggung Jawab: "Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers."
Tiga Batasan Kemerdekaan:
- Supremasi hukum - oleh pengadilan (bukan eksekutif)
- Tanggung jawab profesi - Kode Etik Jurnalistik
- Hati nurani - Etika personal
Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Cakupan Larangan:
- Media cetak - Surat kabar, majalah, dll
- Media elektronik - TV, radio, online
Batasan: "Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku."
Implikasi:
- Kegiatan jurnalistik dilindungi mutlak
- Non-jurnalistik (hiburan, iklan, dll) bisa diatur UU lain
- Membedakan content jurnalistik vs. non-jurnalistik
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.
Fungsi Hak Tolak:
- Melindungi sumber berita
- Menjaga kerahasiaan identitas
- Mendorong whistleblowing
Mekanisme: "Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan."
Dua Konteks:
- Penyidikan - Dimintai keterangan polisi
- Pengadilan - Sebagai saksi
Pembatasan: "Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan."
Syarat Pembatalan:
- Kepentingan negara, atau
- Keselamatan negara, atau
- Ketertiban umum
- Dinyatakan oleh PENGADILAN (bukan eksekutif/polisi)
Prinsip:
- Hak Tolak adalah rule (aturan umum)
- Pembatalan adalah exception (pengecualian)
- Hanya pengadilan yang bisa membatalkan
