UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
Prinsip Keseimbangan:
- Ekonomi - Profit untuk sustainability
- Kualitas - Standar jurnalisme tinggi
- Kesejahteraan - Gaji dan benefit wartawan
- Kewajiban sosial - Tanggung jawab publik
Implikasi:
- Pers boleh mencari profit (lembaga ekonomi)
- Tetapi tidak boleh mengabaikan kewajiban sosial
- Profit harus meningkatkan kualitas dan kesejahteraan
- Bukan profit at all cost
