UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Daftar Bentuk Kesejahteraan:
- Peningkatan gaji
- Bonus
- Asuransi (kesehatan, jiwa)
- Lain-lain (dana pensiun, tunjangan, dll)
Mekanisme: "Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers."
Prinsip:
- Kesepakatan (bukan sepihak)
- Collective bargaining
- Antara manajemen dan wartawan/karyawan
