UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan Kuantitatif:
- Modal asing < 50% (tidak mayoritas)
- Kontrol tetap di tangan Indonesia
Pembatasan Prosedural:
- Harus melalui pasar modal
- Transparan
- Diatur peraturan perundang-undangan
Tujuan:
- Menjaga kedaulatan informasi nasional
- Mencegah dominasi asing
- Transparansi kepemilikan
