Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara:
a. Media Cetak media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
Kolom Impressum:
- Nama perusahaan pers
- Alamat
- Penanggung jawab
- Nama percetakan
- Alamat percetakan
Lokasi: Biasanya di halaman terakhir atau awal
b. Media Elektronik media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
Rolling Credits:
- Nama stasiun/perusahaan
- Alamat
- Penanggung jawab
- Pada awal atau akhir siaran berita
c. Media Lainnya media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Fleksibilitas:
- Media online: footer website
- Media baru: disesuaikan
- Prinsip: transparansi
Tujuan Pengumuman: "Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan."
Akuntabilitas:
- Publik tahu siapa penanggung jawab
- Memudahkan pengaduan
- Transparansi
Penanggung Jawab: "Yang dimaksud dengan 'penanggung jawab' adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi."
Dua Bidang:
- Bidang usaha - Direktur/CEO
- Bidang redaksi - Pemimpin Redaksi
Pertanggungjawaban Pidana: "Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Catatan:
- Pidana: sesuai KUHP, UU Pers (Pasal 18), dll
- Penanggung jawab yang mewakili perusahaan
