UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 13
Cukup jelas
Catatan: Larangan iklan (agama, minuman keras, narkotika, rokok) sudah jelas tanpa penjelasan tambahan.
Cukup jelas
Catatan: Larangan iklan (agama, minuman keras, narkotika, rokok) sudah jelas tanpa penjelasan tambahan.