UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 9
BAB 3 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
(1) JKVN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
digunakan sebagai kerangka acuan posisi vertikal untuk IG.
(2) Tinggi JKVN ditentukan dengan metode pengukuran
geodetik tertentu, dinyatakan dalam datum vertikal tertentu, sistem tinggi tertentu, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik.
(3) JKVN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian
vertikal.
