UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 10
BAB 3 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
(1) JKGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
digunakan sebagai kerangka acuan gayaberat untuk IG.
(2) JKGN ditetapkan dengan metode pengukuran geodetik
tertentu, mengacu pada titik acuan gayaberat absolut, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik.
(3) JKGN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian
gayaberat.
