UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 11
BAB 3 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
Setiap orang wajib menjaga tanda fisik jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat
(2), dan Pasal 10 ayat (2).
