UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 12
BAB 3 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- garis pantai;
- hipsografi;
- perairan;
- nama rupabumi;
- batas wilayah;
- transportasi . . .
- transportasi dan utilitas;
- bangunan dan fasilitas umum; dan
- penutup lahan.
