UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 13
BAB 3 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- garis pantai surut terendah;
- garis pantai pasang tertinggi; dan
- garis pantai tinggi muka air laut rata-rata.
(3) Pada Peta Rupabumi Indonesia, garis pantai ditetapkan
berdasarkan garis kedudukan muka air laut rata-rata.
(4) Pada Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta
Lingkungan Laut Nasional, garis pantai ditetapkan berdasarkan kedudukan muka air laut surut terendah.
(5) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan dengan mengacu pada JKVN.
