UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 8
BAB 3 — JENIS INFORMASI GEOSPASIAL
(1) JKHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
digunakan sebagai kerangka acuan posisi horizontal untuk IG.
(2) Koordinat JKHN ditentukan dengan metode pengukuran
geodetik tertentu, dinyatakan dalam sistem referensi koordinat tertentu, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik.
(3) JKHN . . .
(3) JKHN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian
koordinat horizontal.
