UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 66
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 60 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 60 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
