UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 67
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 61 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
