UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 65
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 59 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 59 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
