UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 64
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 58 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
