UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 63
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal
36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
