UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 56
BAB 6 — PELAKSANA INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh badan usaha wajib
memenuhi:
- persyaratan administratif; dan
- persyaratan teknis.
(2) Persyaratan . . .
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
- akte pendirian badan hukum Indonesia; dan
- izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- memiliki sertifikat yang memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan
- memiliki tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan oleh lembaga independen yang telah mendapat akreditasi dari Badan.
(5) Sertifikat tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PEMBINAAN
