UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 57
(1) Badan melakukan pembinaan mengenai pemaknaan,
pengarahan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan IGT.
(2) Pembinaan penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan kepada:
- penyelenggara IGT; dan
- pengguna IG.
(3) Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
pemberian . . .
- pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan;
- perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan/atau
- penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah.
(4) Pembinaan kepada pengguna IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
- sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
LARANGAN
