UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 55
BAB 6 — PELAKSANA INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pelaksanaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
yang dilakukan oleh orang perseorangan wajib memenuhi kualifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh kelompok orang
wajib memenuhi kualifikasi sebagai kelompok yang bergerak di bidang IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
