UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 54
BAB 6 — PELAKSANA INFORMASI GEOSPASIAL
Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang.
BAB 6 — PELAKSANA INFORMASI GEOSPASIAL
Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang.