UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 53
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan
infrastruktur IG untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan,
kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
