UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 52
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
Untuk keperluan penanggulangan bencana, setiap orang harus memberikan IGT yang dimilikinya apabila diminta oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah yang diberi tugas dalam urusan penanggulangan bencana.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh Infrastruktur Penyelenggaraan Informasi Geospasial
