UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 48
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
Untuk memperoleh dan menggunakan IG yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat dikenakan biaya tertentu yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
