UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 47
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat, baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh penyelenggara IG.
