UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 46
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
Dalam hal IG memiliki kekuatan hukum, IG tersebut wajib disahkan oleh pejabat yang berwenang sebelum diumumkan dan disebarluaskan.
Bagian Keenam Penggunaan Informasi Geospasial
