UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 45
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemerintah membangun jaringan IG untuk
penyebarluasan IG secara elektronik.
(2) Jaringan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibangun secara bertingkat dan terintegrasi pada jaringan IG pusat dan jaringan IG daerah.
(3) Jaringan IG pusat dilaksanakan oleh Badan.
(4) Jaringan IG daerah dilaksanakan oleh Pemerintah daerah
dan diintegrasikan dengan jaringan IG pusat oleh Badan.
(5) Ketentuan mengenai jaringan IG dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
