UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 44
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggara IG yang bersifat terbuka menyebarluaskan
IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dengan cara yang berdaya guna dan berhasil guna.
(2) Penyelenggara . . .
(2) Penyelenggara IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membuat dan mengumumkan standar pelayanan minimal untuk penyebarluasan IG yang diselenggarakan.
(3) Pemerintah dapat memberikan penghargaan bagi setiap
orang yang membantu menyebarluaskan IG yang bersifat terbuka.
