UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 43
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) IGT yang dibuat oleh Instansi Pemerintah dan/atau
Pemerintah daerah bersifat terbuka.
(2) IGT tertentu yang dibuat oleh Instansi Pemerintah
dan/atau Pemerintah daerah dapat bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
