UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 49
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengguna IG berhak mengetahui kualitas IG yang
diperolehnya.
(2) Penyelenggara IG wajib memberitahukan kualitas setiap
IG yang diselenggarakannya dalam bentuk metadata dan/atau riwayat data.
(3) Pengguna IG berhak menolak hasil IG yang tidak
berkualitas.
(4) Metadata dan/atau riwayat data sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuat dalam format tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
