UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 40
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengamanan DG dan IG juga dilakukan terhadap tanda
fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2).
(2) Pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk menjamin agar IG:
- tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
- terjaga kerahasiaannya untuk IG yang bersifat tertutup.
Bagian Kelima Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial
