UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 39
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Instansi Pemerintah menyerahkan duplikat IGT yang
diselenggarakannya kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan nasional dan di bidang arsip nasional dan dapat mengaksesnya kembali.
(2) Pemerintah daerah menyerahkan duplikat IGT yang
diselenggarakannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan daerah dan di bidang arsip daerah dan dapat mengaksesnya kembali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan
IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
