UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 38
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dilakukan sesuai dengan standar prosedur penyimpanan dan mekanisme penyimpanan untuk pengarsipan DG dan IG.
(2) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik atau cetak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar prosedur
penyimpanan dan mekanisme penyimpanan untuk pengarsipan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
