UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 41
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses,
pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media cetak.
