UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 35
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
Penyajian IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan dalam bentuk:
- tabel informasi berkoordinat;
- peta cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun buku atlas;
- peta digital;
- peta interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui teknologi informasi dan komunikasi;
- peta multimedia;
- bola dunia; atau
- model tiga dimensi.
