UU
INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 34
BAB 5 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemrosesan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi:
- sistem proyeksi dan sistem koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan ke dalam sistem koordinat standar nasional; dan
- format, basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala Badan.
